Lumempouw Apresiasi Kajari Talaud Ungkap Kasus Korupsi Pengadaan Obat
Berty Lumempouw
SULUT,Elnusanews - Selaku Pembina Garda Tipidkor Sulut Berty Lumempouw memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja Kajari Talaud dalam keseriusannya menyelamatkan uang Negara. " Yang kami sangat mengapresiasi kerja dari pihak terkiat dalam hal ini Kejari Talaud, ungkap kasus korupsi pengadaan obat tahun 2014 silam di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Talaud, yang sudah menetapkan bahkan menahan tersangka inisial AM alias dr Agnes selaku PPTK yang dianggap telah melakukan pertanggung jawaban fiktif ," kata Lumempouw. Menurutnya ketika sempat tersangka dr Agnes melakukan upaya praperadilan dan akhirnya praperadilan di terima oleh Pengadilan negeri Talaud dengan Putusan mengabulkan seluruhnya terhadap status tersangka dr Agnes di cabut karena dianggap penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Melenguane dianggap tidak sah. " Namun Kejari Talaud telah mengantisipasi hal ini dengan melimpahkan berkas perkara kasus korupsi pengadaan obat ini ke Pengadilan Tipidkor Sulut di Manado dan akhirnya Pengadilan Tipidkor di Manado menerima berkas perkara dan telah menetapkan langsung waktu persidangan yaitu, tanggl 6 Oktober ," jelas pria vokal ini kepada sejumlah wartawan, Kamis (6/10/2016). Ia mengatakan ini baru pertama kali terjadi di Sulut bahkan di Indonesia, ketika Pengadilan Tipidkor menetapkan jadwal sidang terhadap tersangka dr Agnes secara otomatis gugatan praperadilan harusnya gugur " Untuk itu. Garda Tipidkor Sulut akan terus mengawal kasus ini sampe ke Pengadilan sebagai wujud dukungan terhadap Kejaksaan Negeri Melonguane Kabupaten Talaud ," pungkasnya, seraya menambahkan Kajari Talaud tidak mengendapkan kasus korupsi lainnya, seperti dugaan Korupsi Dana Desa tahun 2015 . (Rego)
0 komentar:
Post a Comment