BITUNG,Elnusanews - Belum lama ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung membongkar sejumlah instansi pemerintah di Kota Bitung yang tersandung kasus korupsi.
Hal ini dikatakan Pembina Garda Tipidkor Sulut Berty Lumempouw, kepada sejumlah wartawan, Kamis (13/10/2016).
Ia mengatakan, penetapan tersangka (TSK), kasus korupsi baik yang berhubungan Proyek Bansos pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung, yang dikerjakan oleh Kepala sekolah dengan sistem swakelolah dan terakhir ini dugaan Korupsi Proyek Padat karya pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bitung senilai 1.2 Milyar.
" Dan kejaksaan Negeri Bitung sudah menetapkan tersangka bahkan menahan para tersangka ," kata Lumempouw.
Karena itu Berty Lumempouw selaku Pembina Garda Tipidkor Sulut mengingatkan sekaligus menghimbau kepada pemerintah Kota Bitung dalam hal ini. Walikota Bitung dan Wakil Walikota Bitung, agar persoalan ini menjadi perhatian pemerintah.
" Untuk segera melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Bitung, dalam hal ini Tim TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman, Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) ," ujarnya.
Ia menjelaskan sehubungan dengan pelaksanaan beberapa proyek di SKPD yang nilainya mencapai Puluhan milyar bahkan ratusan milyar tahun anggaran 2016 ini. Pengalaman dari kasus yang terjadi karena selain ada niatan para pelaku, juga karena ketidak tahuan dalam mengelolah anggaran serta ketidak tahuan tentang aturan sehingga pada akhirnya terjadi kerugian negara.
" Untuk itu. (Lumempouw_red). Menghimbau segera libatkan Tim TP4D. Karena tim ini dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden no 7 thn 2015 ttg Pencegahan dan. Pemberantasan Korupsi pada Pemerintahan baik di Pusat maupun di daerah ," harap Lumempouw.
Contoh dirinya mendapat info tentang adanya proyek Bencana Alam yang nilainya puluhan milyar tanpa mekanisme tender. Sebaiknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang memiliki proyek ini melibatkan pihak kejaksaan dalam hal ini TP4D.
" Agar supaya bisa mencegah terjadinya persoalan yang berakibat pada kerugian negara ," tegasnya. (Rego)
Hal ini dikatakan Pembina Garda Tipidkor Sulut Berty Lumempouw, kepada sejumlah wartawan, Kamis (13/10/2016).
Ia mengatakan, penetapan tersangka (TSK), kasus korupsi baik yang berhubungan Proyek Bansos pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung, yang dikerjakan oleh Kepala sekolah dengan sistem swakelolah dan terakhir ini dugaan Korupsi Proyek Padat karya pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bitung senilai 1.2 Milyar.
" Dan kejaksaan Negeri Bitung sudah menetapkan tersangka bahkan menahan para tersangka ," kata Lumempouw.
Karena itu Berty Lumempouw selaku Pembina Garda Tipidkor Sulut mengingatkan sekaligus menghimbau kepada pemerintah Kota Bitung dalam hal ini. Walikota Bitung dan Wakil Walikota Bitung, agar persoalan ini menjadi perhatian pemerintah.
" Untuk segera melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Bitung, dalam hal ini Tim TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman, Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) ," ujarnya.
Ia menjelaskan sehubungan dengan pelaksanaan beberapa proyek di SKPD yang nilainya mencapai Puluhan milyar bahkan ratusan milyar tahun anggaran 2016 ini. Pengalaman dari kasus yang terjadi karena selain ada niatan para pelaku, juga karena ketidak tahuan dalam mengelolah anggaran serta ketidak tahuan tentang aturan sehingga pada akhirnya terjadi kerugian negara.
" Untuk itu. (Lumempouw_red). Menghimbau segera libatkan Tim TP4D. Karena tim ini dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden no 7 thn 2015 ttg Pencegahan dan. Pemberantasan Korupsi pada Pemerintahan baik di Pusat maupun di daerah ," harap Lumempouw.
Contoh dirinya mendapat info tentang adanya proyek Bencana Alam yang nilainya puluhan milyar tanpa mekanisme tender. Sebaiknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang memiliki proyek ini melibatkan pihak kejaksaan dalam hal ini TP4D.
" Agar supaya bisa mencegah terjadinya persoalan yang berakibat pada kerugian negara ," tegasnya. (Rego)
0 komentar:
Post a Comment