Foto : AKBP Eko Irianto SIK |
Menurut Kapolres bahwa pihaknya sementara melakukan pendalaman sekaligus menunggu petunjuk untuk menangani masalah reklamasi pantai Kema III. Proses reklamasi pantai Kema III hingga saat ini belum mengantongi ijin dari pihak yang berwenang, seperti yang diungkapkan oleh ketua Komisi B DPRD Minahasa Utara Stendy Rondonuwu. Saat itu Rondonuwu mengungkapkan bahwa hal tersebut terungkap ketika dilakukan hearing dengan pihak terkait lainnya. Namun sayangnya ternyata setelah diputuskan untuk tidak ada kegiatan penimbunan sampai mendapatkan ijin, tapi sayangnya hal itu tidak ditepati. Oleh sebab itu karena kejadian ini telah ada unsur pidananya maka Rondonuwu selaku Ketua Komisi B DPRD Minut meminta pihak Polres Minut untuk melakukan tindakan tegas.(Tommy)
0 komentar:
Post a Comment