TAHUNA,Elnusanews - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahuna 2002 tentang periode kenaikan pangakat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober disetiap Tahunya. Kabupaten Kepulauan Sangihe mengusulkan 114 ASN agar bisa naik pangkat.
"Jadi, langkah pertama yang harus dilakukan mereka harus memasukkan berkas ke Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) dan setelah itu tinggal menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN),"kata Teinmart Kawasa Kepala Badan (Kaban) BKDD Sangihe.
Lanjut dikatakannya, setelah mendapatkan persetujuan BKN, berkas akan dikembalikan ke BKDD. "Setelah di setujui pihak BKDD akan membuat surat pemebritahuan kepada Bupati untuk bisa dikeluarkan SK kepada mereka yang akan naik pangkat,"lanjut Kawasa.
Sembari menambahkan untuk 1 Oktober mendatang BKDD akan membuka layanan kenaikan pangkat dengan menggunkan Sisten Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
(Sky)
"Jadi, langkah pertama yang harus dilakukan mereka harus memasukkan berkas ke Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) dan setelah itu tinggal menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN),"kata Teinmart Kawasa Kepala Badan (Kaban) BKDD Sangihe.
Lanjut dikatakannya, setelah mendapatkan persetujuan BKN, berkas akan dikembalikan ke BKDD. "Setelah di setujui pihak BKDD akan membuat surat pemebritahuan kepada Bupati untuk bisa dikeluarkan SK kepada mereka yang akan naik pangkat,"lanjut Kawasa.
Sembari menambahkan untuk 1 Oktober mendatang BKDD akan membuka layanan kenaikan pangkat dengan menggunkan Sisten Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
(Sky)
0 komentar:
Post a Comment