• Berita Terbaru

    April 12, 2023

    elnusanews/com April 12, 2023

    Penyidik Polsek Airmadidi Serahkan TSK 14 Tahun dan BB Curanmor ke Kejaksaan


    MINUT, Elnusanews-- Penyidik unit Reskrim Polsek Airmadidi serahkan seorang tersangka pencurian berinisial CL (14) Tahun ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di kantor kejaksaan negeri Airmadidi, Rabu (12/4/2023) Siang pukul 11.00 Wita. Tersangka CL disangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 (Tujuh) tahun penjara.

    Kapolsek Airmadidi IPTU Yusi melalui Kanit Reskrim IPDA Jefri D. Bassay mengatakan, penyerahan tersangka CL berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkara miliknya dari pihak kejaksaan yang menyatakan bahwa telah lengkap/P.21. "CL diserahkan ke Jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/P.21 dan siap untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya di sidang pengadilan," Ungkap Bassay.

    Ia menjelaskan, penyerahan CL disertai dengan barang bukti 1 (satu) unit merek Honda Beat Sporty warna Hitam yang dicurinya dan diterima oleh jaksa. 

    "CL melakukan tindak pidana pencurian bertempat di seputaran Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) pada Kamis (23/03/2023) sekitar pukul 03.00 Wita, dimana saat itu jendela rumah korban yang terbuat dari tripleks telah di bobol oleh tersangka, kunci sepeda motor yang diletakan di atas meja hias beserta ponsel merek samsung A10 S beserta Chargernya ludes di babat tersangka," Pungkas Kaka Nyong sapaan akrab Kanit Reskrim Polsek Airmadidi. (Tommy)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Penyidik Polsek Airmadidi Serahkan TSK 14 Tahun dan BB Curanmor ke Kejaksaan Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top