BITUNG, Elnusanews - Walikota Bitung Ir Maurits Mantiri,MM mengeluarkan edaran seluruh kantor-kantor sekolah perusahan dan Bada Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Bitung wajib menyediakan wadah pemilahan sampah.
Hal ini tertuang dalam edaran Walikota Nomor: 008/857/WK, dimikian hal ini dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung Meriyanti Dumbela, pada wartawan belum lama ini.
Ia mengatakan, hal ini dalam rangka mengoptimalkan serta membudayakan kegiatan pemilah sampah dari sumbernya.
"Jadi wajib menyediakan pemilah sampah,"kata Kadis.
Jadi menurutnya, kantor-kantor instansi daerah, sekolah-sekolah dan perusahan serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib menyediakan wadah untuk menampung hasil pemilahan sampah bekas minuman ringan, plastik maupun kaleng.
'Artinya tidak semua sisa komsumsi adalah sampah. Sisa komsumsi bukanlah sampah melaikan bahan untuk proses selanjutnya maka masih bisa digunakan dan dimanfaatkan kembali itu fungsi penyediaan wadah pemilahan sampah,"singkatnya.
Seraya menambahkan penyediaan wadah pemilahan sampah saat ini baru di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung, Bappeda, Badan Keuangan dan Aset Daerah, untuk perusahan Bimoli, MNS, Agro, dan Bank BRI. (*)
0 komentar:
Post a Comment