AMURANG, Elnusanews - Dirut PDAM Minahasa Selatan,
John Sorongan, akhirnya mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemutusan
sambungan meteran air milik Pemkab Minsel.
Hal ini dilakukan menyusul
sikap Pemkab Minsel yang belum membayar rekening tagihan air sejak bulan Juni
hingga Oktober tahun ini. "Sudah lima bulan pemkab minsel tidak melakukan
pembayaran rekening tagihan air," ujar Sorongan, saat memberi keterangan
kepada wartawan, Senin (10/11), di Aula Waleta kompleks kantor Bupati.
Dirinya menjelaskan, ada tiga
tempat yang harus diputus sambungannya, yaitu kantor Bupati, Rudis Bupati dan
Rudis Wabup. "Tunggakan yang harus dibayar Pemkab sebesar 50 juta rupiah.
PDAM milik pemerintah daerah kenapa tidak ada niat untuk membayar tagihan
air," jelasnya.
Menurut dia, seharusnya Pemkab
menjadi contoh yang baik bagi masyarakat bukan memberi contoh yang tidak baik.
"Pelangan biasa saja membayar tepat waktu, kenapa Pemkab tidak bisa,"
tukas mantan anggota DPRD Minsel ini seraya berharap agar Pemkab memperhatikan
dan melunasi kewajibannya.
Kabag umum dan perlengkapan
Pemkab Minsel, Meidy Maindoka saat dihubungi, hingga saat berita ini
diturunkan, belum bisa memberikan keterangan. (jry)
0 komentar:
Post a Comment