BITUNG,Elnusanews - Lagi, Kejaksaan Negeri Kota Bitung menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di jajaran Pemkot Bitung. Selasa (11/10/2016).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Agustian Sunaryo SH CN MH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Mustari Ali SH, mengatakan FB alias Ferry diduga telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatannya secara melawan hukum mencairkan dana untuk kegiatan padat karya infrstruktur di Kelurahan Batu Putih Kecamatan Ranowulu.
" Proyek itu merupakan bantuan dana APBN dengan pos anggaran Tugas Pembantuan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI untuk kegiatan Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun anggaran 2015 sebesar Rp1.271.336.000 ," kata Mustari.
Proyek itu merupakan bantuan dana APBN dengan pos anggaran Tugas Pembantuan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI untuk kegiatan Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun anggaran 2015 sebesar Rp1.271.336.000.
" Dan saat ini, Kepala Disnakertrans Pemkot Bitung inisial FB resmi ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (11/10/2016) ," ujarnya.
Ia menjelaskan, dana bantuan itu terbagi dua kegiatan yakni, padat karya infrastruktur sebesar Rp725.436.000 dan kegiatan Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Tenaga Kerja Mandiri untuk penciptaan wirausaha baru sebesar Rp486.400.000.
" Dari hasil pemerikasaan, FB mengakui telah menggunakan anggaran itu untuk kepentingan pribadi dan kerugian negara masih sementara dihitung ," pungkasnya seraya menambahkan tersangka dijatuhkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 29 tahun 2001 tentang perubahan atas 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Rego)
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Agustian Sunaryo SH CN MH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Mustari Ali SH, mengatakan FB alias Ferry diduga telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatannya secara melawan hukum mencairkan dana untuk kegiatan padat karya infrstruktur di Kelurahan Batu Putih Kecamatan Ranowulu.
" Proyek itu merupakan bantuan dana APBN dengan pos anggaran Tugas Pembantuan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI untuk kegiatan Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun anggaran 2015 sebesar Rp1.271.336.000 ," kata Mustari.
Proyek itu merupakan bantuan dana APBN dengan pos anggaran Tugas Pembantuan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI untuk kegiatan Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun anggaran 2015 sebesar Rp1.271.336.000.
" Dan saat ini, Kepala Disnakertrans Pemkot Bitung inisial FB resmi ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (11/10/2016) ," ujarnya.
Ia menjelaskan, dana bantuan itu terbagi dua kegiatan yakni, padat karya infrastruktur sebesar Rp725.436.000 dan kegiatan Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Tenaga Kerja Mandiri untuk penciptaan wirausaha baru sebesar Rp486.400.000.
" Dari hasil pemerikasaan, FB mengakui telah menggunakan anggaran itu untuk kepentingan pribadi dan kerugian negara masih sementara dihitung ," pungkasnya seraya menambahkan tersangka dijatuhkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 29 tahun 2001 tentang perubahan atas 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Rego)
0 komentar:
Post a Comment