BITUNG,Elnusanews - Berhembus issu setelah penetapan peraturan daerah tentang. Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Walikota Bitung akan melakukan pergantian pejabat ASN secara besar-besaran. Pasalnya Perda OPD segera ditetapkan dari 36 SKPD menjadi 31 SKPD.
Walikota Bitung Max Lomban menjelaskan bahwa jabatan birokrasi ditentukan oleh pemimpin dan itu merupakan suatu kepercayaan.
" Untuk itu kinerja dari ASN dilingkungan Pemkot Bitung mampu beradaptasi, ketika ada perampingan SKPD ," kata Lomban kepada sejumlah wartawan.
Ia mengatakan dengan berkurangnya SKPD maka struktur jabatan ASN dari Eselon II sampai Eselon IV mengalami perubahan besar.
" Oleh karenanya Ia (Lomban_red). memastikan hasil evaluasi ASN nantinya pada akhir bulan Desember 2016, dengan masa tugas terhitung 1 Januari 2017 ," tandasnya. (Rego)
Walikota Bitung Max Lomban menjelaskan bahwa jabatan birokrasi ditentukan oleh pemimpin dan itu merupakan suatu kepercayaan.
" Untuk itu kinerja dari ASN dilingkungan Pemkot Bitung mampu beradaptasi, ketika ada perampingan SKPD ," kata Lomban kepada sejumlah wartawan.
Ia mengatakan dengan berkurangnya SKPD maka struktur jabatan ASN dari Eselon II sampai Eselon IV mengalami perubahan besar.
" Oleh karenanya Ia (Lomban_red). memastikan hasil evaluasi ASN nantinya pada akhir bulan Desember 2016, dengan masa tugas terhitung 1 Januari 2017 ," tandasnya. (Rego)
0 komentar:
Post a Comment