MANADO,Elnusanews -- Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara (Sulut) Moor Dominggus Bastian menegaskan, Konggres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang diselenggarakan di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada 5 Maret 2021 adalah ilegal dan inkonstusional.
Penegasan Moor tersebut disampaikannya kepada wartawan, saat jajaran pengurus DPD dan DPC Demokrat Sulut mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulut, Jumat (12/03/21) pagi.
"KLB yang dilaksanakan di Deli Serdang, Sumut tanggal 5 Maret 2021 adalah ilegal dan inskonstusional karena tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020," tegas Moor yang saat itu didampingi Sekretaris DPD Demokrat Sulut Billy Lombok.
Adapun maksud dan tujuan kedatangan para jajaran pengurus DPD dan DPC PD Sulut ke Kanwil Kemenkumham adalah untuk menindaklanjuti apa yang diserahkan oleh DPP PD di Kemenkumham Jakarta.
"Kami baru saja bersama ketum AHY mengunjungi Kemenkumhan yang ada di Jakarta dan kami baru saja memberikan dokumen ke kemenkumhan. Kedatangan kami untuk menindaklanjuti apa yang kami serahkan ke Kemenkumham di Jakarta," kata Mor
Kedatangan jajaran pengurus DPD dan DPC Partai Demokrat Sulut disambut oleh Kepala Kakanwil Kemenkumham Sulut Lumaksono SH MH.
Terkait hal tersebut, Kakanwil Lumaksono SH MH mengatakan akan menindakĺanjuti permasalahn tersebut dan akan langsung disampaikan ke Kemenkumham di Jakarta.
"Untuk permasalahan permasalahan yang disampaikan sehubungan dengan adanya KLB di Deli Serdang, Medan yang secara panjang lebar tadi sudah dijelaskan, kami selaku Kakanwil Kemenkumham Sulut menerima permasalahan tersebut dan kami berjanji pada hari ini juga permasalahan itu kami kirimkan ke Dirjen AHU dalam hal ini di kemenkumham dan segera akan saya laporkan ke kemenkumham," tandas Kakanwil Lumaksono.
Seusai menyambangi Kanwil Kemenkumham Sulut, jajaran pengurus DPD dan DPC partai Demokrat Sulut langsung menyambangi KPU Sulut. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment