• Berita Terbaru

    November 04, 2014

    elnusanews/com , November 04, 2014

    Pemprov Desak Kabupaten/Kota Bentuk Dewan Pengupahan

    SULUT,Elnusanews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) lewat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut mendesak pihak Kabupaten/Kota untuk membentuk Dewan Pengupahan, sehingga ditahun ini masih bisa , menetapkan UMK (upah minimum kabupaten/kota) yang akan diberlakukan pada tahun 2015, berpatokan dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal ini ditegaskan Kadisnakertrans Sulut Edwin Roring SE MM kepada sejumlah wartawan selasa  (4/11) siang tadi.

    Lanjut Roring, pembentukan dewan pengupahan di Kabupaten/Kota sangat penting, sehingga dalam
    penentuan UMK dapat dilakukan sendiri, dimana sampai saat ini belum ada di 15 daerah di Sulut memiliki dewan pengupahan. Dikatakannya juga, provinsi hanya menetapkan UMP Rp 2.150, namun di Kabupaten/Kota bisa melebihi dari UMP, tergantung KHL masing-masing daerah, sehingga dibutuhkan sekali dean pengupahan, termasuk bersinergsis dengan para serikat serta asosiasi perusahaan . 

    Ditambahkannya, dalam penentuan dewan pengupahan, dinas tenaga kerja dimasing-masing Kabupaten/kotasudah memahami hal tersebut, dimana dalam dewan tersebut terwakili beberapa unsur seperti akademisi,serikat butuh, asosiasi perusahaan, sehingga diharapkan sebelum elwat tahun 2014, sudah ada daerah yangmemiliki dewan pengupahan. (roker)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pemprov Desak Kabupaten/Kota Bentuk Dewan Pengupahan Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top