• Berita Terbaru

    April 15, 2020

    elnusanews/com , April 15, 2020

    Pembatasan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang Masuk Pergub Nomor 8

    SULUT,Elnusanews - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran corona virus disease 2019 (OPP Covid-19) di Sulut pada tanggal 14 April 2020.
    “Bahwa penyebaran covid-19 yang bersifat Iuar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah di Provinsi Sulawesi Utara,” kata Gubernur Olly menjelaskan pertimbangan pertama dikeluarkannya Pergub tersebut.
    Menurut Olly, Pergub ini didasari juga pertimbangan lainnya yaitu Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan.
    “Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Optlmalisasi Pencegahan Penyebaran covid-19 di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara,” paparnya.

    Diketahui, sejumlah hal penting telah diatur dalam Pergub tersebut, diantaranya pada Pasal 3 tentang empat tujuan dikeluarkannya Pergub optimalisasi pencegahan penyebaran covid-19.
    “Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk : membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran covid-19; meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran covid-19; memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat covid-19; dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran covid-19,” ungkap Gubernur Olly dalam Pergub tersebut.
    Meskipun dilakukan pembatasan pergerakan, namun bukan berarti pemerintah tinggal diam. Pemerintah memahami bahwa aturan tersebut berdampak pada kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
    Kadishub Sulut, Lynda Watania.
    Kepala Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulut, Lynda Watania mengatakan dengan adanya peraturan Gubernur Sulut (Pergub) nomor 8 tahun 2020, dalam pasal yang tercantum selama pemberlakuan OPP COVID 19, yakni Pembatasan Penggunakan Moda untuk Transportasi Pergerakan Orang dan Barang. Tentunya kita harus mematuhi aturan pergub ini dalam upaya penanganan wabah virus corona agar tidak meluas di daerah ini.

    "Untuk itu saya mengimbau kepada masyarakat bumi nyiur melambai Sulawesi Utara untuk tetap patuhi Pergub ini dan ikut aturan pemerintah pusat sesuai mekanisme yang ada. Mudah-mudahan pandemi covid 19 ini akan segera berlalu dan moda transpotasi bisa berjalan efektif lagi," Imbau Kadishub Sulut, Lynda Watania, Rabu (15/4/2020).

    Berikut Pergub nomor 8 tahun 2020, bagian ketujuh "Pembatasan Penggunakan Moda Transportasi Untuk Orang dan Barang" :






    (ROKER

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pembatasan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang Masuk Pergub Nomor 8 Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top