![]() |
Kepala Badan Lingkungan Hidup Sulut, Edwin Silangen |
'' Hati-hati bagi warga masyarakat yang dengan sengaja melakukan pembangunan di bantaran sungai. Sebab jika terbukti melakukan penyempitan aliran sungai, masyarakat akan mendapat sangsi tegas dari pemerintah,'' tandas Silangen.
Ia pula, akan menindak perilaku masyarakat dalam kegiatan penyempitan aliran sungai, Lebih lanjut dikatakan Silangen, pihaknya tetap akan berkordinasi dengan pihak BLH di kabupaten dan kota terkait soal ini. "Hal ini kami akan koordinasikan lagi dengan Badan Lingkungan Hidup yang ada dikabupaten dan Kota untuk mengecek keberadan aliran sungai.(roker)
0 komentar:
Post a Comment