![]() |
Kepala UPTD Samsat Manado, Drs. O.T.B. Leke |
“Pernyataan Wagub Sulut ditunjang dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2011 tentang pajak daerah, sehingga sangat wajar data kendaraan luar untuk dapat diketahui pihak Dipenda Sulut. Ini sekaligus menunjang pendapatan asli daerah,” ujar Leke, Kepada elnusanews, kamis siang tadi diruang kerjanya (13/11).
Lanjut Leke, dalam Perda ini sesuai pasal 12 auat 34 huruf c menyatakan apabila kendaraan yang sudah mempunyai fiskal, dalam 90 hari wajib melapor ke pihak Dinas Pendapatn Daerah (Dipenda). Selain itu, dalam huruf D dinyatakan untuk status kepemilikan kendaraan yang tak jelas dan sudah beroperasi wajib membayar pajak kendaraan bermotor.(roker)
0 komentar:
Post a Comment