![]() |
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Minahasa Selatan (Minsel), Jefri Prang |
AMURANG,
Elnusanews - Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial
(Disnakertransos) Minahasa Selatan (Minsel), Jefri Prang, mengingatkan
kepada seluruh perusahaan di Minsel wajib memberikan tunjangan hari raya
(THR) Natal kepada karyawannya.Pembayaran THR kepada karyawan ataupun tenaga kerja, menurut dia harus tepat waktu karena itu wajib.
"Paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, THR sudah dibayarkan," kata Prang, saat memberi keterangan kepada wartawan diruang kerjanya Kantor Disnakertransos, kompleks Kantor Bupati Minsel, Rabu (3/12).
Dia menjelaskan, sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawannya. Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya agar melapor karena akan ada sangsi seperti teguran, andministrasi sampai pada pencabutan surat izin.
"Ini merupakan program nasional. Sesuai dengan aturan, semua perusahaan diwajibkan untuk membayar THR kepada karyawannya. Kantor kami membuka posko pengaduan THR. Akan ada sangsi tegas bagi perusahaan yang melanggar," tegasnya. (jry)
"Paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, THR sudah dibayarkan," kata Prang, saat memberi keterangan kepada wartawan diruang kerjanya Kantor Disnakertransos, kompleks Kantor Bupati Minsel, Rabu (3/12).
Dia menjelaskan, sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawannya. Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya agar melapor karena akan ada sangsi seperti teguran, andministrasi sampai pada pencabutan surat izin.
"Ini merupakan program nasional. Sesuai dengan aturan, semua perusahaan diwajibkan untuk membayar THR kepada karyawannya. Kantor kami membuka posko pengaduan THR. Akan ada sangsi tegas bagi perusahaan yang melanggar," tegasnya. (jry)
0 komentar:
Post a Comment