• Berita Terbaru

    May 17, 2017

    Elnusanews , May 17, 2017

    Bawa Uang Palsu Warga Minut Diciduk Polisi

    BITUNG,Elnusanews - RK alias Reandy (28) Desa Talawaan Kecamatan Talawaan Kabupaten Minut diamankan jajaran Polsek Maesa usai bersantai di Pub D’ Light bersama empat rekannya, Kamis (17/05/2017). 

    Pasalnya, Reandy membayar tagihan di tempat hiburan itu dengan menggunakan uang palsu (Upal) pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu hingga dilaporkan ke Polsek Maesa. 

    Kapolsek Maesa, Kompol Moh Kamidin menuturkan, Reandy bersama empat rekannya dari Kecamatan Aertembaga yakni Nelson, Meidy, Allan dan Marcel datang ke Pub D’ Light dan memesan minuman bir. 

    “Mereka memesan bir bintang sebanyak 16 botol, guiness sebanyak empat botol, rokok sampoerna sebanyak dua bungkus, satu buah tisu, enam botol aqua dan seorang ladies,” jelas Kamidin. 

    Setelah selesai minum, Reandy kata Kamidin, meminta nota tagihan dan menuju kasir untuk membayar tagihan sebesar Rp1.560.000. 

    “Dia membayar dengan lima lembar pecahan Rp100 ribu dan 22 lembaran Rp50 ribu ke kasir,” katanya. 

    Namun ketika uang itu dipegang kasir, ada yang janggal karena ukurannya lebih kecil tidak seperti uang asli serta permukaan kasar. 

    “Karena curiga, kasir menerawang uang-uang itu dan tak ditemukan gambar ataupun benang pengaman seperti uang asli serta langsung menghubungi kami,” katanya. 

     Setelah diamankan, di dompet Reandy masih ada beberapa lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu serta langsung digelandang ke Polsek Maesa untuk diintrogasi. 

    “Total uang palsu yang diamankan ada 15 lembar pecahan Rp100 ribu dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 28 lembar,” katanya. 

    Pihak Kamidin sendiri mengaku masih terus medalami kasus itu dengan mendatangi rumah Reandy di Minut untuk mencari jangan sampai masih ada lembaran uang palsu lainnya.(Rego)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Bawa Uang Palsu Warga Minut Diciduk Polisi Rating: 5 Reviewed By: Elnusanews
    Scroll to Top