SULUT,Elnusanews - Dalam melaksanakan penyelesaian batas daerah setiap kabupaten kota
diharap melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah Provinsi yakni
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk menfasilitasi proses
penyelesaian batas daerah , hal ini di ungkapakan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Dra. Lynda Watania,MM,Msi , kepada elnusanews , di sela sela pelaksanaan rapat koordinasi percepatan
penyelesaian batas daerah provinsi , kabupaten kota yang dilaksanakan
Senin siang tadi (10/11) tepatnya di Gran Kawanua Convention Center Manado.
'' Dalam melaksanakan penyelesaian batas daerah setiap kabupaten kota
diharap melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah Provinsi yakni
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk menfasilitasi proses
penyelesaian batas daerah ,'' ujar watania kepada elnusanews .
''Jika ada sengketa batas antara
satu daerah harus segera dilaksanakan karena jika masalah batas belum
selesai akan mempengaruhi kegiatan pemerintahan umum, daerah
bersangkutan akan mengalami banyak kerugian.(roker)
0 komentar:
Post a Comment