![]() |
Kepala BP2RD Provinsi Sulut Olvie Atteng SE. MSi |
Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Sulut, Olvie Atteng SE. MSi, kepada elnusanews.com, Selasa (9/5/2017) siang tadi.
"Jadi, bagi penyalur bahan bakar kendaraan bermotor yang belum diberikan rekomendasi Wajib Pungut (WAPU) dari Provinsi segera menyiapkan permohonan untuk penerbitan Wajib Pungut (WAPU). Karena, apabila ditemukan dilapangan kita akan tertibkan. Dan itu sudah Tim Terpadu untuk melakukan penertiban penyaluran bahan bakar kendaraan bermotor yang bukan Wajib Pungut (WAPU) di Sulawesi Utara," tegasnya.
Untuk itu, sekali lagi dirinya meminta kepada para penyalur bahan bakar kendaraan bermotor yang ada di daerah ini untuk segera melakukan permohonan untuk penerbitan Wajib Pungut (WAPU) dalam menunjang program OD-SK menuju Sulut Hebat disektor PAD.
Berikut Nama dan Alamat Wajib Pungut (WAPU) PBB - KB Provinsi Sulawesi Utata (SULUT) :
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment