• Berita Terbaru

    July 04, 2018

    elnusanews/com July 04, 2018

    Mantan Koruptor, Bandar Narkoba dan Penjahat Kelamin Dilarang Bacaleg

    BITUNG, Elnusanews - Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw, mengatakan pihaknya resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk DPR, DPRD provinsi dan DPRD kota pada Rabu (4/7/2018).

    "Mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual kepada anak tetap tidak boleh mendaftarkan diri sebagai bacaleg,"kata Sumampouw pada sejumlah wartawan, di Kantor KPU Bitung Jalan Stadion Duasudara Kel Manembo-nembo Tengah Kecamatan Matuari, Rabu (4/7/2018).

    Ia menjelaskan, KPU tetap tidak menerima (pendaftaran) mantan narapidana korupsi, narapidana kasus narkoba dan narapidana kejahatan seksual kepada anak (penjahat kelamin).

    "PKPU yang mengatur soal hal tersebut sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM), menjadi PKPU Nomor 20 Tahun 2018,"ujar Sumampouw. (Rego)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Mantan Koruptor, Bandar Narkoba dan Penjahat Kelamin Dilarang Bacaleg Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top