• Berita Terbaru

    July 02, 2018

    elnusanews/com July 02, 2018

    Polres Minut Tetapkan Hukum Tua Desa Paslaten Sebagai Tersangka

    MINUT, Elnusanews-- Polres Minahasa Utara (Minut) akirnya menetapkan Hukum Tua Desa Paslaten, Kecamatan Kauditan Octavian Langelo sebagai tersangka. Hal tersebut berdasarkan Laporan dari Edy Kalumata dengan no Laporan LP/578/X/2017/ Res Minut pada tanggal 29 oktober 2017 lalu dan hasik penyidikan.

    Kepada sejumlah wartawan pelapor menuturkan jika Hukumtua telah membuat berupa surat konversi tanah, kendati dsri keluarga sendiri masih memiliki surat ahli waris dan terus membayar pajak. "Kami telah melayangkan keberatan ke Hukum T
    ua sudah sejak tiga tahun yang lalu dengan alasan register desa suda hilang, sehingga Hukumtua tidak mau mengurus masalah ini, malah dia membuat surat Konvensi ke pihak lain," ungkap Kalumata.

    Sementara itu saat dikonfirmasih beberapa waktu yang lalu, Kasat reskrim Polres Minut AKP Afrizal Rachmat Nugroho menuturkan jika pihaknya masih baru akan meyurat ke pemerintah Kabupaten. "Karena berstatus Hukumtua jadi kami harus meminta ijin ke Bupati dulu karena itu sesuai undang-undang. Jika sudah mendapat ijin maka kami bis melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Nugroho.

    Terpisah Camat Kauditan Marto Rasubala saat dikonformasih beberapa waktu yang lalu mengatakan jika dirinya belum tau terkait masalah ini. "Saya baru dengar dan belum tau masalah ini, kami juga belum mendapatkan surat," ungkap Marto

    Sementara itu saat berita ini diturunkan Hukumtua Paslaten belum bisa di hubungi. (Tommy)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Polres Minut Tetapkan Hukum Tua Desa Paslaten Sebagai Tersangka Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top