• Berita Terbaru

    December 03, 2018

    elnusanews/com December 03, 2018

    Kejari Minsel Warning Penggunaan Dana BOS

    MINSEL, Elnusanews- Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan I Wayan Eka Miartha, SH menegaskan bahwa dana BOS tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi, melainkan harus di peruntukan bagi kepentingan sekolah.

    "Kami minta bagi para guru untuk tidak salah menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah  (BOS)", ujar Kejari lewat Sosialisasi Pencegahan terhadap penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD dan SMP Se- Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2018.

    Dalam melakukan pencegahan sendiri, Kejari menyampaikan bakal turun di sekolah - sekolah untuk melakukan evaluasi/monitoring penggunaan dana Bos, ucapnya.

    Katanya lagi, ada sejumlah item yang tidak boleh menggunakan dana bos. Seperti membiayai kegiatan yang bukan kepentingan sekolah, bantuan, iuran ke Dinas, UPTD baik Kabupaten maupun propinsi. Membayar uang jalan guru, sewa hotel, yang bukan kepentingan sekolah.

    Selanjutnya meminjamkan kepada pihak manapun. Di jadikan modal rentenir, juga tidak di peruntukkan untuk membiayai kepentingan keluarganya sendiri/ kebutuhan hari raya.

    Ingat dana Bos bukan dana yang di bagikan untuk pribadi. Dana bos di berikan, bukan berkaitan dengan jabatan. Makanya saya tegaskan kalau dana bos jangan sampai di pergunakan salah.

    "Kalau didapati penggunanya tidak tepat sasaran, siap - siap untuk di tindaklanjuti ke Ranah hukum" tegas I Wayan Eka Miartha pada, Senin 3 November 2018.

    Sosialisasi ini dilakukan serangkaian menyambut Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) Tahun 2018.

    (Rela)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kejari Minsel Warning Penggunaan Dana BOS Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top