• Berita Terbaru

    November 10, 2021

    elnusanews/com November 10, 2021

    Ranperda RPJMD Perubahan 2018-2023 Disahkan


    MINAHASA, Elnusanews - Akhirnya Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Perubahan Kabupaten Minahasa tahun 2018-2023, Selasa 9/11/2023 telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa. Pengesahan dilaksanakan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD. 

    Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw didampingi Wakil Ketua Okstesi Pricilia Runtu dan Wakil Ketua Denny R Kalangi, serta Sekretaris Dewan Dolfie Kuron ini, dihadiri oleh Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey didampingi Sekretaris Daerah Minahasa Frits R Muntu.


    Glady Kandouw mengatakan, tahapan pembicaraan tingkat I pembahasan Ranperda perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2019 telah dilakukan lalu, dan saat ini masuk pada pembicaraan tingkat II.

    “Telah diawali dengan penyampaian Ranperda dan ditindaklanjuti dengan pandangan umum Fraksi-fraksi, serta jawaban Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna pada 3 November 2021, serta tahapan pembahasan oleh Pansus bersama eksekutif. Untuk itu, dengan diterima dan disetujuinya Ranperda perubahan ini menjadi Perda, maka disahkan dalam penandatanganan berita acara antara DPRD Minahasa dan Pemkab Minahasa,” ujarnya.


    Sebelum penetapan, Panitia Khusus (Pansus) perubahan RPJMD yang diwakili Anggota Dewan Ivonne Andries SIP membacakan hasil atau laporan Pansus, dilanjutkan dengan penyerahan pendapat akhir Fraksi-fraksi di DPRD, yang kemudian pembacaan berita acara oleh Sekwan Dolfie Kuron.

    Sementara, Bupati Minahasa Royke Octavian Roring dalam sambutan yang dibacakan Wabup RD mengatakan, perubahan pada RPJMD ini dilakukan karena terjadi perubahan kebijakan nasional dengan diterbitkannya peraturan perundang undangan terkait perencanaan pembangunan dan penganggaran, serta akibat dampak dari COVID-19, sehingga proyeksi keuangan daerah perlu disesuaikan.

    “Penyusunan disebabkan antara lain bahwa, dana transfer daerah. Program keuangan ini yang terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana insentif daerah serta dana desa mengalami penurunan. Hal ini berimplikasi terhadap proyeksi keuangan daerah untuk tahun 2022 dan tahun 2023,” terang Wabup.

    Perubahan ini sendiri juga menurutnya telah melewati tahapan demi tahapan yang dilakukan sesuai dengan amanat perundangan-undangan yang berlaku diantaranya, kegiatan orientasi penyusunan forum perangkat daerah, konsultasi publik, pembahasan dokumen rancangan awal dengan DPRD, konsultasi dengan Gubernur dan musyawarah perencanaan pembangunan.

    “RPJM ini telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran dari stakeholder terkait. Kita bersyukur, hari ini RPJMD perubahan ini bisa disetujui dan ditetapkan oleh DPRD. Untuk itu, apresiasi dan ucapan terima kasih yang tulus, serta penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Minahasa karena telah berkenaan mengagendakan Rapat Paripurna ini,” pungkasnya.

    Turut hadir, Asisten II Sekdakab Minahasa Wenny Talumewo, Asisten III Sekdakab Christian Vicky Tanor serta perwakilan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, serta segenap Anggota DPRD Minahasa.

    (Jonly bamz)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Ranperda RPJMD Perubahan 2018-2023 Disahkan Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top