• Berita Terbaru

    March 10, 2018

    elnusanews/com March 10, 2018

    Terjaring 19 Orang Pelanggar Perda Trantib dan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Wanea

    Manado, Elnusanews - Pemerintah Kota Manado terus melakukan penindakan  dalam rangka penegakan Perda No.07 tahun 2006 tentang pengolahan persampahan dan retribusi pelayanan kebersihan dan Perda No.18 tahun 2002 tentang ketentraman dan ketertiban, serta Perwako No.04 tahun 2018 tentang penataan dan penindakan parkir.

    Buktiknya tim satuan tugas (Satgas) penegakan Perda dengan melakukan operasi penangkapan pelanggar, di pimpin langsung Kepala Bagian Hukum Pemerintah kota (Pemkot) Manado, Yanti Putri, SH,MH, dan Camat Wanea Mario Karundeng, para Lurah dan para kepala lingkungan yang ada di Kecamatan Wanea
    serta tim POL.PP, POLRI, TNI, di wilayah Kecamatan Wanea Jumat (9/3/2018).

    Menurut Kabag Hukun Kota Manado Yanti Putri SH, MH menjelaskan, Dalam Operasi tersebut para pelaggar langsung dilakukan penindakan berupa sidang ditempat dengan putusan membayar denda.

    "Setelah tim melakukan operasi di wilayah Kecamatan Wanea, hasilnya 19 orang terjaring melakukan pelanggaran, Yang paling banyak pelanggaran yakni berjualan diatas trotoar dan di badan jalan serta parkir sembarangan. Para pelanggar langsung disidang ditempat dengan putusan denda mulai dari Rp.200 ribu-Rp.500 ribu"jelas Yanti Putri.

    Dikatakanya, Kami akan tetap melakukan operasi ini setiap saat.

    "Untuk Operasi penertiban dilakukan setiap saat di semua Kecamatan" tandas Yanti Putri.

    Sementara itu menurut Camat Wanea Mario Karundeng menjelakan, Saat ini pelaksanaan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring)  dilaksanakan di Kecamatan Wanea.

    "Pelaksanaan Sidang tipiring ini merupakan Program Pemerintah Kota Manado dalam melaksanakan perda trantib dan pengelolaan sampah" jelas Mario.

    "Dengan adanya penindakan ini, agar supaya tingkat kesadaran masyarakat Kota Manado mengenai ketertiban dan persampahan dapat lebih ditingkatkan, dengan harapan dimasa yang akan datang apabila seluruh warga Kota Manado bisa menyadari aturan yang ada, maka keindahan Kota dan kebersihan Kota akan semakin membaik" jelas Mario.

    Sidang di gelar secara terbuka di halaman parkir Wanea Plasa, di pimpin Hakim tunggal Betsy Matuankotta,SH,MH dari Pengadilan Negeri Manado dan Panitera pengganti Jemmy Kumontoy, SH dari serta Jaksa Edwin Tumundo SH, Christian Mandagi SH dari Kejaksaan Negeri Manado.
    (moris).
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Terjaring 19 Orang Pelanggar Perda Trantib dan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Wanea Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top