• Berita Terbaru

    March 20, 2018

    Elnusanews March 20, 2018

    Tuuk Nilai Draft Ranperda Pertambangan dan Mineral Sulut Belum Menyentuh Rakyat


    DEPROVElnusanews - Salah Satu Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranperda Pertambangan dan Mineral Ir Julius Jems Tuuk menilai, draft ranperda yang akan dibahas belum ada satu pasal pun yang mengatur tentang hak rakyat.

    Hal tersebut dikatak Tuuk saat melakukan rapat lanjutan pembahasan ranperda Pertambangan dan Mineral, Selasa (20/03) siang, antara Pansus, OPD pemprov Sulut dan Tim Ahli. 

    "Saya sudah membaca seluruh draft Ranperda dan tidak ada 1 ayatpun yang mengatur tentang hak rakyat atas ekploitasi pertambangan di Sulut. Setiap pertambangan di Sulut, rakyat Sulut harus memiliki sekian persen saham. Berkaca dari perusahaan tambang freeport, rakyat Papua kebagian 7% dan negara 51% itu yang benar. Itu baru daerah ini bisa maju," tegas Tuuk.

    Lanjut dikatakan politisi PDIP ini, selain masalah hak masalah dampak lingkungan terhadap rakyat juga dipertanyakan legislator yang dikenal tegas dan vocal ini.

    "Juga harus ada payung hukum tentang dampak atau efek lingkungan terhadap rakyat di sekitar wilayah perusahaan tambang. Jangan sampai kasus seperti tambang yang habis mengeruk hasil alam kemudian meninggalkan kerusakan lingkungan terhadap masyarakat atau rakyat sekitar," lanjutnya.

    Dilain sisi, Kadis ESDM Sulut menjelaskan, masalah hak rakyat manakala izin akan diterbitkan nanti tetap akan melibatkan pemerintah kabupaten/kota terkait tata ruang. 

    "Misalnya dalam proses pertambangan akan ada proses pembebasan lahan. Memang masalah rakyat belum diatur dalam Ranperda ini. Masalah lingkungan hidup, prinsip pertambangan di semua aturan tambang harus memenuhi empat aspek. Dan pemilik izin harus mengikuti empat aspek yakni administratif, ekonomis, ekologis dan sosiologis," ujarnya.

    Menyikapi hal tersebut, akademisi dan pakar hukum Unsrat yang tergabung dalam tim akademis penyusun Ranperda Pertambangan dan Mineral Dr. Dani Pinansang dalam rapat menjelaskan, jika dimungkinkan dalam Ranperda akan mengatur keuntungan rakyat Sulut dalam perda pertambangan dan mineral.

    "Dan semua itu dalam aspek hukum sangat dimubgkinkan yang bisa diatur dalam pasal per pasal. Kita jangan hanya mengusulkan terkait provit tetapi juga dampak bagi rakyat," tutupnya. (RaKa)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Tuuk Nilai Draft Ranperda Pertambangan dan Mineral Sulut Belum Menyentuh Rakyat Rating: 5 Reviewed By: Elnusanews
    Scroll to Top