• Berita Terbaru

    March 22, 2023

    elnusanews/com March 22, 2023

    FAS Rangkul Pemuda GMIST Sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2022

    Sangihe, Elnusanews- Untuk mengoptimalisasikan penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara dr Fransiscus A Silangen,Sp.B,KBD lakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Bertempat di Ruang Serbaguna Rumah Jabatan Bupati, Rabu (22/3/2023).

    Dalam sambutannya Ketua DPRD Sulut Fransiscus A Silangen mengatakan, Perusahaan mempunyai kewajiban untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang di sana ada jaminan kecelakaan kerja, ketika sakit dan kematian itu semua dibayarkan oleh BPJS . 

    “Perusahaan punya kewajiban membayar iuran mereka, banyak perusahaan yang belum melaksanakan ini sehingga perusahaan tersebut bisa di laporkan ke Dinas Tenaga Kerja supaya dinas terkait memberikan surta teguran, kalau belum juga bisa naik ke DPRD untuk di fasilitasi supaya dipertemukan dengan perusahaan tersebut,” sebut Fransiscus Andi Silangen.

    Maksud dan tujuan Perda Nomor 9 Tahun 2022 dikatakan suami Penjabat Bupati Kabupaten Sangihe ini yakni mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerah dengan tujuan untuk optimalisasi cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan penjaminan seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

    "Pada Pasal 43 pemberi kerja selain penyelenggara negara yang melanggar ketentuan peraturan daerah ini akan di kenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu,” jelas Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

    Lebih lanjut, terkait dengan tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang di atur dalam Pasal 44 meliputi perizinan terkait usaha.

    "Izin yang di perlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan izin mendirikan bangunan,” tutup Silangen.

    Sebagai pemateri dalam giat Sosper tersebut Sam C Saronsong, SH.MH. yang juga dihadiri oleh Ketua Karang Taruna Sulut Erlando Silangen, SH dan Ketua Pemuda GMIST Jew Adrian dan Anggota Pemuda Gmist.

    (Opmud)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: FAS Rangkul Pemuda GMIST Sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2022 Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top