• Berita Terbaru

    March 20, 2023

    elnusanews/com , March 20, 2023

    Optimalkan Program CSWL, BPKPD Tomohon Paparkan Tugas Pokok dan Kegiatan Strategis 2023



    TOMOHON,Elnusanews - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon pada Tahun 2016 bernama Badan Keuangan Daerah (BKD) mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tomohon No 3 Tahun 2012 tentang perubahan kedua Perda Kota Tomohon no 4 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah, Namun Pada tahun 2016 telah ditetapkan Peraturan Daerah 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tomohon yang telah menyesuaikan dengan amanat Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah sebagai bentuk tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. BKD pada tahun 2019 telah mengalami perubahan nama kembali sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

    Hal disampaikan oleh Kepala BPKPD Kota Tomohon Gerardus Mogi didampingi Kabid Akuntansi Christofel Manangka dalam Konfrensi Pers yang dilaksanakan oleh Bagian Prokopim Setdakot Tomohon, Senin (20/3/2023).

    Lanjutnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon sebagai Perangkat Daerah Pelaksana Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan mempunyai Tugas Pokok yaitu Merencanakan, Melaksanakan, Mengarahkan, Mengawasi dan Mengendalikan Urusan di Bidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah sesuai kebijakan Pemerintah Daerah.

    "Dan menjalankan Fungsi
    yakni     Perumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan barang milik     daerah;
    •    Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan barang milik daerah;
    •    Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan
        barang milik daerah;
        Dalam pelaksanaan tugas Kepala BPKD dibantu oleh seorang Sekretaris Badan, dan 5 Kepala Bidang yakni :
    Bidang Anggaran;
    Bidang Akuntansi dan Pelaporan;
    Bidang Barang Milik Daerah;
    Bidang Perbendaharaan;
    Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah," imbuhnya.

    Mogi menyenbutkan berdasarkan Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota Kota Tomohon 2021-2026 serta Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah maka Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon yang menjalankan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan dalam Pelaksanaannya, kata Mogi adalah untuk Pencapaian dari Misi Kelima yaitu “MEWUJUDKAN PELAYANAN PEMERINTAH YANG BERSIH, EFEKTIF, DAN BERINTEGRITAS“ dengan sasaran meningkatnya Pendapatan Asli Daerah dan Kualitas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan Indikator Kinerja Utamanya yaitu Peningkatan PAD dan Opini WTP Laporan Keuangan BPK RI.

    "Selain kedua Indikator Kinerja Utama diatas ada juga beberapa indicator kinerja kunci ( IKK) yang menjadi target kinerja dari BPKPD diataranya adalah, Ketepatan Waktu Penetapan APBD, Pencapaian realisasi belanja Mandatory Spending, serta terkait barang milik daerah yakni presentasi lahan milik Pemda yang bersertifikat. Pencapaian target Kinerja dimaksud diatas untuk Tahun 2023 diupayakan melalui Program Kegiatan pada yang tertata pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran BPKPD TA. 2023. Adapun Program yang dijalankan BPKPD seperti Program Pengelolaan Keuangan Daerah yang terdiri dari 5 Kegiatan dan 33 Sub Kegiatan Program Pengelolaan Barang Milik Daerah yang terdiri dari 1 Kegiatan dan 13 Sub Kegiatan
    Program Pengelolaan Pendapatan Daerah yang terdiri dari 7 Kegiatan dan 12 Sub Kegiatan Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah KABUPATEN/KOTA terdiri dari 6 Kegiatan dan 22 Sub Kegiatan ( Berisi Kegiatan Rutin Seperti Penyediaan Gaji dan Tunjangan Pegawai, dan operasional Kantor lainnya)," tukasnya.

    Adapun Jumlah Target Pendapatan Asli Daerah yang akan diupayakan oleh BPKPD, menurutnya adalah sebesar Rp.42.576.000.000,- (Terdiri dari Pajak Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah), Sedangkan Belanja sebesar Rp. 42.556.900.248,- yang didalamnya sudah termasuk Belanja Bunga Untuk Pinjaman PEN lebih kurang 6 Milyar, Belanja tidak Terduga lebih kurang 8 Milyar.

    Adapun Kegiatan Strategis BPKPD selang Tahun 2023 antara lain, kata Mogi yakni Penyusunan LKPD TA. 2022, Penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2022, Penyusunan KUA dan PPAS APBD 2024, Penyusunan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2023, Penyusunan Ranperda APBD TA. 2024, Penyusunan Ranperda Perubahan APBD TA. 2023, Penyusunan Laporan BMD, dan Terkait Pendapatan Daerah Penyusunan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah yang baru sesuai amanat UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

    "Selain itu terkait Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKP juga melalui bidang pengeloalan pendapatan daerah menargetkan di Tahun 2023 akan menyelesaikan aplikasi Pajak Daerah yang dapat terhubung langsung dengan Masyarakat selaku Wajib Pajak Daerah. Hal tersebut adalah bentuk upaya sinergitas dengan program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah dalam hal ini terkait Pajak Daerah yang diyakini dapat mendorong Peningkatan PAD di Kota Tomohon," tuturnya.

    (ROKER)




    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Optimalkan Program CSWL, BPKPD Tomohon Paparkan Tugas Pokok dan Kegiatan Strategis 2023 Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top