• Berita Terbaru

    March 13, 2023

    elnusanews/com March 13, 2023

    Terkait Ganti Rugi Lahan Bandara-Likupang, Ini Kata Kakan BPN-ATR Minut


    MINUT, Elnusanews-- Kepala kantor (Kakan) Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang (BPR-ATR) Kabupaten Minut, Jeffree Supit menanggapi baik terkait pemberitaan miring tentang dirinya dan BPN-ATR Minut yang sempat disebut membodohi masyarakat pemilik lahan di pengadaan tanah Bandara -Likupang.

    Kepada sejumlah awak media Supit menjelaskan jika untuk kegiatan pengadaan tanah Bandara-Likupang yaitu bidang tanah yang sudah terkumpul berkasnya ada 117 bidang.

    “Dari 117 bidang itu yang sudah tervalidasi ada 30 bidang, dan 30 bidang ini sudah kita serahkan dan sudah diproses. Dari itu ada 23 bidang ini sudah kita mintakan untuk di bayarkan ganti kerugiannya kepada Dinas Perkim Provinsi. Akan tetap sejak bulan Januari sampe sekarang, dan sejak akhir tahun kemarin, juga belum ada informasi tentang pembayarannya,” terang Supit.

    Lebih lanjut Kakan menjelaskan, kemudian dari sisa 117 di kurangi 30 berkas ada  kurang lebih 77 berkas, saat ini sedang menunggu surat keputusan kepanitiaan yang baru di tahun 2023 ini baru bisa  tindaklanjuti untuk berproses.

    “Karena kami harus menunggu SK panitia yang baru, karena kepanitian sebelumnya sudah berahir sejak 31 Desember tahun 2022, sehinga pada tahun 2023 bulan Januari ini, Kami menunggu pembentukan panitia yang baru. Panitia baru ini berdasarkan surat permohonan dari instansi yang memerlukan tanah dalam hal ini Dinas Perkim Provinsi. Surat dari Dinas Perkim sudah masuk ke kami untuk pembentukan panitia yaitu pada tanggal 23 Ferbruari 2023 lalu. Dan sekerang kami sudah meminta instansi teknis terkait kepanitian itu untuk mengutus atau menjawab surat kami terkait dengan permintaan nama-nama yang akan masuk dalam kepanitiaan,” beber Kakan Supit sembari menambahkan jika yang bermohon untuk SK kepanitiaan adalah Perkim Provinsi.

    Ditambahkan Supit, terkait 77 berkas yang akan berproses, ternyata juga ada beberapa permasalahan seperti ada sertifikat yang diagunkan ke Bank.

    “Hal tersebut tidak dapat ditindaklanjuti oleh kami dengan pembayaran, itu harus kami titipkan ke pengadilan apabila dijangka waktu tertentu sertifikatnya belum masuk sampai pada saat validasi. Kenapa demikian karena hal tersebut sesuai perundang-undangan yang berlaku. Itu diatur oleh Undang-undang Nomor 2 tahun 2012, diatur dalam peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021, dan peraturan pelaksanaan Permen 19 tahun 2021,” terang Supit terperinci.

    Lanjut Kakan menjelaskan ada juga berkas lain yang saat ini sedang diteliti, sebab adanya ketidaksesuaian antara alas hak dengan bidang tanahnya, sehingga harus penelitian dan ukur kembali di lapangan.

    “Dan itu saat ini yang sedang kami mintakan ke masyarakat terkait kelengkapannya. Untuk kegiatan sekarang, kami masih menunggu pemberitahuan sesuai surat kami yang kami sampaikan ke instansi teknis, segara mengutus daftar nama untuk terlibat dalam kepanitiaan pengadaan tanah Bandara -Likupang,” tutup Supit yang dekat dengan Pers Minut. (Tommy)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Terkait Ganti Rugi Lahan Bandara-Likupang, Ini Kata Kakan BPN-ATR Minut Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top