• Berita Terbaru

    January 05, 2020

    elnusanews/com January 05, 2020

    Plt Kades Liningaan Tabrak Aturan, Warga Minta Bupati CEP Tinjau Kembali

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Liningaan Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa, yang saat ini di jabat oleh Siske Mangkey S.Pd.
    MINSEL,Elnusanews - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Liningaan Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa, yang saat ini di jabat oleh Siske Mangkey S.Pd, ternyata melanggar aturan dan mekanisme yang ada.

    Dimana, proses Pelantikan Plt. Kepala Desa pada tanggal 30-12-2019, seorang Kepala Sekolah (Siske Mangkey S.Pd) telah ditetapkan sebagai Kepala Desa Liningaan Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan. Padahal sebelumnya pada tanggal 23-12-2019 telah dilakukan acara Glady Bersih pelantikan Hukum Tua di desa tersebut dan telah berlangsung dengan baik bersama Jenly Sumarauw. Namun tanpa sebab akibat dan alasan yang tidak jelas akhirnya diganti dengan seorang kepala sekolah yang menduduki jabatan Struktural sebagai Kepala Desa (Kades).

    Sesuai dengan undang-undang desa no 6 tahun 2014, pejabat harus Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui rekomendasi dari Camat.

    Camat telah mengusulkan nama yang akan di tetapkan lewat SK bupati untuk dilantik.

    “Seharusnya yang harus menjabat Kepala Desa dan diusulkan Bapak Camat, harus barasal dari jajaran Pejabat Struktural bukan datang dari Fungsional, ini kan sudah menyalahi aturan dan mekanisme yang ada. Dan hal ini dinilai tidak wajar cacat Hukum,” tegas salah satu warga Desa Liningaan.

    Warga itu pun meminta agar Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam hal ini Bupati Christiany Eugenia Paruntu (CEP) dapat meninjau permasalahan ini. "Karena masalah seperti ini tidak sesuai aturan dan mekanisme yang ada," pungkasnya.

    (*)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Plt Kades Liningaan Tabrak Aturan, Warga Minta Bupati CEP Tinjau Kembali Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top